
~ Pertanyaan :
Apa hukumnya mengangkat tangan ketika berdoa juga membalikkannya ketika doa
tolak bala?
~Jawaban:
Sebelumnya mari kita perinci dulu
permasalahannya. Masalah mengangkat tangan ketika berdoa ini dapat di bagi
dalam tiga perincian, pertama mengangkat tangan sendiri dalam berdoa, kedua
mengusap muka setelah berdoa, dan ketiga membalikkan tangan ketika doa tolak
bala.
Mari kita perjelas satu persatu.
1. Mengangkat tangan ketika berdoa merupakan sunnah yang agung yang
mana syaikh Dr. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad menyebutknya sebagai
hadist mutawatir secara ma’na karena banyaknya hadist shahih yang berbicara
tentang mengangkat tangan ketika Berdoa.Mengangkat
tangan dalam berdoa pun terdapat tiga kondisi secara dalil. Pertama, terdapat dalil-dalil sharih
yang menganjurkannya seperti ketika berdoa meminta hujan pada khutbah shalat
jumat atau khutbah shalat istisqa, berdoa ketika di bukit shafa dan marwah, di
arafah, ketika melempar jumrah al u’la pada hari tasyriq juga jumrah al-wustha,
dan lain-lain. Kedua, tidak ada
dalil yang menganjurkannya, seperti mengangkat tangan ketika membacakan doa
iftitah dalam shalat dan semacamnya (ini tentunya tidak dianjurkan). Dan ketiga, tidak ada dalil yang
melarangnya maka dalam kondisi ini kembali kepada hukum asal yaitu mengangkat
tangan ketika berdoa. (Liqa’at Al Bab Al
Maftuh, syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘utsaimin, kaset no. 51)
2. Mengusap wajah setelah berdoa, sebagian ulama menganggap yang
ada dalam bab ini adalah hadist lemah sedangkan sebagian ulama lain memandang
hadist-hadist tersebut saling menguatkan sehingga derajatnya naik menjadi
hasan.
Diantaranya
Syaikhul islam Taimiyyah Rahimahullah, beliau berkata : “Adapun mengenai nabi
saw mengangkat tangan dalam berdoa, ini telah diriwayatkan dalam banyak hadist
shahih. Sedangkan mengusap wajah, maka tidak ada kecuali satu atau dua hadist
saja yang tidak bisa menjadi hujjah, Wallahu a’lam”(Majmu’ Fatawa, 22/519)
Adapun ulama
yang membolehkannya sebagaimana dalam
kitab I’anatut thalibin karya Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, menyebutkan
bahwa : imam An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Al-Adzkar, dan kami juga
meriwayatkan hadist dalam kitab ibnu As-sunni dari sahabat anas bahwa
Rasulullah saw apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya
dengan tangan kannanya, lalu berdoa ; “Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia
Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah Hilangkanlah dariku kebingungan
dan kesusahan”(I’anatut Thalibin, juz I,
hal 184-185) Juga ditambah
atsar para sahabat dengan pengakuan isnad jayyid
oleh Imam Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad
(609)
Maka sekali
lagi perkara mengusap wajah setelah berdoa merupakan perkara khilafiyya yang
mana para ulama berbeda pendapat dalam mengambil hukum. Bukan perkara bid’ah
karena kedua-duanya bersandarkan dalil-dalil yang dapat dijadikan hujjah.
3. Membalikkan tangan ketika membacakan doa tolak bala, maka ini
juga terdapat pendapat yang menguatkannya terutama dari kalangan ashhab
syafiyyah seperti Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim Lin Nawawi, Juz
6, Hal: 190 :
“Dari Anas bin Malik, bahwasanya nabi saw
Istasqa (Berdoa meminta hujan), maka ia mengisyaratkan dengan punggung tangannya ke langit” …
Berkata sekelompok dari sahabat kami (syafi’iyyah) dan selainnya, Sunnah
(membalikkan tangan ) dalam setiap doa tolak bala seperti kemarau dan
lain-lain.”
Dalam kitab
Subulus Salam, juz I, hal : 455, menerangkan bahwa terdapat hadist Ibnu Abbas
yang melarang dalam berdoa dengan mengangkat punggung tangan, sehingga perlu
metode jam’ul adillah (menyatukan antara dua hadist yang saling berseberangan)
yaitu dengan kesimpulan bahwa hadist ibnu abbas adalah hadist Khas (khusus)
alias dikhususkan hanya doa-doa ketika meminta kebaikan saja, tidak termasuk
dalam doa tolak bala.
Juga bisa dilihat dalam fathul bari karya
Ibnu Hajar, Juz 2, hal 158.
Kesimpulan kami
adalah :
•
mengangkat tangan ketika berdoa tentunya telah ada dalil masing-masing termasuk
juga mengusap wajah dan membalikkan tangan ketika doa tolak bala. Inilah yang
disebut khilafiyyah dalam masalah furu’ karena memang permasalahan fiqih selalu
dipenuhi dengan berbagai pendapat para fuqaha sehingga menghasilkan hukum yang
berbeda-beda.
Maka perlu
bagi kita untuk bersikap dewasa dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama.
Jangan sampai menimbulkan pecah belah sampai keretakan ukhuwah hanya karena
melihat saudaranya mengusap wajah setelah berdoa, atau yang satu mencibir yang
lain karena tidak mengangkat tangan tatkala berdoa.
• perlu
juga mempertimbangkan adat istiadat setempat (selama tidak melanggar
norma-norma syariah) semisal dibeberapa daerah jika tidak membalikkan tangan
ketika imam membacakan doa tolak bala, maka anda akan disenggol dengan siku
oleh jamaah yang disamping, maka jangan lekas marah lantas bersikukuh
menganggap itu tidak benar. Karena bisa jadi ia menganggap anda sedang tertidur
sehingga perlu baginya untuk membangunkan anda dengan cara demikian. Ingat
kaedah ushul fiqh menyebutkan Al A’dah Muhakkamah (adat disuatu daerah bisa
menjadi sumber hukum) artinya jika daerah tersebut rata-rata berpegang pada
pendapat yang membalikkan tangan ketika berdoa maka ikuti sajalah, karena
menjaga ukhuwwah itu lebih penting ketimbang berpegang keras pada persoalan
yang sebenarnya ada keluwesan didalamnya.
• mengutip
perkataan Imam hasan Albanna dalam kitab Risalahnya : “kita beramal dalam hal-hal
yang telah kita sepakati, dan saling memberi uzur terhadap permasalahan yang
kita perselisihkan.”
(wallahu
a’lam bish shawab)
Oleh : Al Faqir ilaa Shawaab Rabbihi,
Al Fajar
Santri Pondok
Pesantren Ulil Albab
Universitas Ibnu
Khaldun Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar