Minggu, 25 Maret 2018

Hukum berdoa dengan mengangkat tangan juga membalikkan tangan ketika doa tolak bala




~ Pertanyaan : Apa hukumnya mengangkat tangan ketika berdoa juga membalikkannya ketika doa tolak bala?

~Jawaban:
Sebelumnya mari kita perinci dulu permasalahannya. Masalah mengangkat tangan ketika berdoa ini dapat di bagi dalam tiga perincian, pertama mengangkat tangan sendiri dalam berdoa, kedua mengusap muka setelah berdoa, dan ketiga membalikkan tangan ketika doa tolak bala.
 Mari kita perjelas satu persatu.
1.           Mengangkat tangan ketika berdoa merupakan sunnah yang agung yang mana syaikh Dr. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad menyebutknya sebagai hadist mutawatir secara ma’na karena banyaknya hadist shahih yang berbicara tentang mengangkat tangan ketika Berdoa.Mengangkat tangan dalam berdoa pun terdapat tiga kondisi secara dalil. Pertama, terdapat dalil-dalil sharih yang menganjurkannya seperti ketika berdoa meminta hujan pada khutbah shalat jumat atau khutbah shalat istisqa, berdoa ketika di bukit shafa dan marwah, di arafah, ketika melempar jumrah al u’la pada hari tasyriq juga jumrah al-wustha, dan lain-lain. Kedua, tidak ada dalil yang menganjurkannya, seperti mengangkat tangan ketika membacakan doa iftitah dalam shalat dan semacamnya (ini tentunya tidak dianjurkan). Dan ketiga, tidak ada dalil yang melarangnya maka dalam kondisi ini kembali kepada hukum asal yaitu mengangkat tangan ketika berdoa. (Liqa’at Al Bab Al Maftuh, syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘utsaimin, kaset no. 51)
2.            Mengusap wajah setelah berdoa, sebagian ulama menganggap yang ada dalam bab ini adalah hadist lemah sedangkan sebagian ulama lain memandang hadist-hadist tersebut saling menguatkan sehingga derajatnya naik menjadi hasan.
  
           Diantaranya Syaikhul islam Taimiyyah Rahimahullah, beliau berkata : “Adapun mengenai nabi saw mengangkat tangan dalam berdoa, ini telah diriwayatkan dalam banyak hadist shahih. Sedangkan mengusap wajah, maka tidak ada kecuali satu atau dua hadist saja yang tidak bisa menjadi hujjah, Wallahu a’lam”(Majmu’ Fatawa, 22/519)

           Adapun ulama yang membolehkannya sebagaimana  dalam kitab I’anatut thalibin karya Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, menyebutkan bahwa : imam An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadist dalam kitab ibnu As-sunni dari sahabat anas bahwa Rasulullah saw apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kannanya, lalu berdoa ; “Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah Hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan”(I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185) Juga ditambah atsar para sahabat dengan pengakuan isnad jayyid oleh Imam Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (609)
           Maka sekali lagi perkara mengusap wajah setelah berdoa merupakan perkara khilafiyya yang mana para ulama berbeda pendapat dalam mengambil hukum. Bukan perkara bid’ah karena kedua-duanya bersandarkan dalil-dalil yang dapat dijadikan hujjah.
3.       Membalikkan tangan ketika membacakan doa tolak bala, maka ini juga terdapat pendapat yang menguatkannya terutama dari kalangan ashhab syafiyyah seperti Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim Lin Nawawi, Juz 6, Hal: 190 :
“Dari Anas bin Malik, bahwasanya nabi saw Istasqa (Berdoa meminta hujan), maka ia mengisyaratkan  dengan punggung tangannya ke langit” … Berkata sekelompok dari sahabat kami (syafi’iyyah) dan selainnya, Sunnah (membalikkan tangan ) dalam setiap doa tolak bala seperti kemarau dan lain-lain.”

     Dalam kitab Subulus Salam, juz I, hal : 455, menerangkan bahwa terdapat hadist Ibnu Abbas yang melarang dalam berdoa dengan mengangkat punggung tangan, sehingga perlu metode jam’ul adillah (menyatukan antara dua hadist yang saling berseberangan) yaitu dengan kesimpulan bahwa hadist ibnu abbas adalah hadist Khas (khusus) alias dikhususkan hanya doa-doa ketika meminta kebaikan saja, tidak termasuk dalam doa tolak bala.

Juga bisa dilihat dalam fathul bari karya Ibnu Hajar, Juz 2, hal 158.

Kesimpulan kami adalah :
     • mengangkat tangan ketika berdoa tentunya telah ada dalil masing-masing termasuk juga mengusap wajah dan membalikkan tangan ketika doa tolak bala. Inilah yang disebut khilafiyyah dalam masalah furu’ karena memang permasalahan fiqih selalu dipenuhi dengan berbagai pendapat para fuqaha sehingga menghasilkan hukum yang berbeda-beda.
Maka perlu bagi kita untuk bersikap dewasa dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama. Jangan sampai menimbulkan pecah belah sampai keretakan ukhuwah hanya karena melihat saudaranya mengusap wajah setelah berdoa, atau yang satu mencibir yang lain karena tidak mengangkat tangan tatkala berdoa.
     • perlu juga mempertimbangkan adat istiadat setempat (selama tidak melanggar norma-norma syariah) semisal dibeberapa daerah jika tidak membalikkan tangan ketika imam membacakan doa tolak bala, maka anda akan disenggol dengan siku oleh jamaah yang disamping, maka jangan lekas marah lantas bersikukuh menganggap itu tidak benar. Karena bisa jadi ia menganggap anda sedang tertidur sehingga perlu baginya untuk membangunkan anda dengan cara demikian. Ingat kaedah ushul fiqh menyebutkan Al A’dah Muhakkamah (adat disuatu daerah bisa menjadi sumber hukum) artinya jika daerah tersebut rata-rata berpegang pada pendapat yang membalikkan tangan ketika berdoa maka ikuti sajalah, karena menjaga ukhuwwah itu lebih penting ketimbang berpegang keras pada persoalan yang sebenarnya ada keluwesan didalamnya.
     • mengutip perkataan Imam hasan Albanna dalam kitab Risalahnya : “kita beramal dalam hal-hal yang telah kita sepakati, dan saling memberi uzur terhadap permasalahan yang kita perselisihkan.”
(wallahu a’lam bish shawab)

Oleh : Al Faqir ilaa Shawaab Rabbihi, 
Al Fajar
Santri Pondok Pesantren Ulil Albab

Universitas Ibnu Khaldun Bogor